
Indonesia Disaster Relief Fund
Dana Bantuan Bencana Indonesia (Indonesia Disaster Relief Fund) merupakan dana bersama terbuka yang disalurkan kepada organisasi-organisasi lokal di Indonesia untuk memberikan dukungan keuangan terbatas kepada mereka yang membutuhkan yang mengalami tekanan atau kesulitan karena kondisi darurat bencana. IDRF dibentuk oleh Yayasan Penabulu pada awal tahun 2022 dengan dukungan inisiasi dari Multiplier, yang awalnya berfungsi sebagai saluran untuk menyalurkan bantuan dari lembaga filantropi AS di bawah peraturan IRS 501(c)(3).
Dukungan Dana Tanggap Darurat
Indonesia Disaster Relief Fund (IDRF) menyediakan dukungan dana darurat bencana (contingency fund) yang dapat diakses oleh para pegiat OMS lokal di lokasi terdampak bencana. Jumlah dana darurat bencana dengan batas maksimum Rp 75.000.000 per pengajuan. Akses terhadap dana darurat dapat dilakukan dengan memenuhi persyaratan perjanjian hibah antara Yayasan Penabulu dengan lembaga pengakses dana yang memenuhi kriteria. Informasi mengenai persyaratan tersebut dapat diklik pada formulir berikut.